Tata tertib Pemilihan RT

Senin, 15 Februari 2010

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RT.007/08 KEL. KALIBATA

1. Pemilihan ini bersifat Jujur, Adil ,Bebas dan Rahasia

2. Seluruh Undangan wajib menggunakan pakaian yang rapih dan sopan

3. Seluruh Undangan tidak boleh berbuat gaduh, mencaci ,memaki, mengomel dan berteriak-teriak dengan tidak wajar

4. Rapat dapat dimulai apabila sudah mencapai 1/2 dari undangan yang hadir

5. Untuk dapat menjadi calon ketua RT adalah warga asli atau pendatang yang telah berdomisili di wilayah RT.007/08 Kel.kalibata lebih dari satu tahun dibuktikan dengan KTP Asli Dan KK Asli, dan mendaftarkan diri kepada Panitia atau ditunjuk langsung oleh warga RT.007/08 Kel. Kalibata

6. Calon ketua RT. Wajib menetap di wilayah RT.007/08 Kel. kalibata

7. Calon Ketua RT harus aktif di semua kegiatan baik RT, RW atau Kelurahan dalam rangka membantu Warga RT.007/08 dan pemerintahan dikelurahan

8. Calon Ketua RT Wajib Mengisi Formulir yang telah disediakan untuk mendapatkan persetujuan dari Panitia

9. Pemilih adalah seorang Kepala Keluarga atau yang mewakilinya, Orang Dewasa, Pemuda dan Remaja yang telah berusia 17 tahun /telah menikah dan berdomosili dan menetap di Wilayah Rt.007/08 kel. Kalibata

10. Pemilih wajib hadir sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan serta mengisi daftar absensi yang telah disediakan oleh Panitia

11. Pemilih wajib mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Panitia

12. Kertas Suara yang berlaku adalah yang telah distempel oleh Panitia

13. Seluruh kertas suara yang telah di contreng atau ditulis wajib dimasukan kedalam tempat yang telah disediakan oleh panitia dan kemudian di hitung bersama-sama serta disaksikan oleh warga dan undangan yang hadir

14. Apabila ada 2 calon yang mempunyai suara yang sama maka akan ada pemilihan tahap kedua untuk menentukan suara terbanyak.

15. Pemenang dalam pemilihan ketua RT ini adalah yang mempunyai suara terbanyak dan di sahkan oleh panitia

16. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan disesuaikan dengan kondisi yang ada serta disetujui oleh ketua panitia

17. Keputusan Ketua panitia ini bersifat mutlak dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat .

PAN-PEL

0 komentar:

Posting Komentar

Yayasan Peduli Kaum Dhuafa

  © Blogger template On The Road by ahmadromdhoni.com 2009

Back to TOP